AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN KONSTRUKSI & REAL ESTATE
AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN KONSTRUKSI & REAL ESTATE
HOTEL IBIS KEMAYORAN JAKARTA | Kamis – Jum’at, 19-20 Mei 2011| Rp. 2.750.000 (Hanya Pelatihan) & Rp. 3.750.000 (Termasuk Akomodasi)
L A T A R B E L A K A N G
Saat ini dunia Properti atau Real Estate Indonesia sedang berkembang dengan pesat seiring dengan kebutuhan terhadap perumahan rakyat yang semakin besar dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan berdampak pada peningkatan kebutuhan akan gedung perkantoran dan fasilitasnya. Berbagai jenis perumahan sedang dan akan dibangun, termasuk jenis apartemen, kondomonium, rumah susun, resort untuk kalangan atas yang berkantong tebal. Kebutuhan terhadap properti tidak hanya pada level pertama yaitu jual beli properti di real estate tetapi juga dalam jual beli dalam pasar sekunder serta sewa menyewa.
Di saat bersamaan, Jasa Konstruksi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan Properti dan atau Real Estate ikut berakselarasi pula. Kebutuhan dunia properti / real estate terhadap jasa konstruksi terlihat dalam keterlibatan awal pembentukan/pembangunan suatu properti dan atau real estate, saat pemeliharaan, dan renovasi di pasar sekunder. Jasa Konstruksi terlibat penuh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, instalasi dan pemeliharaan konstruksi tanah dan atau bangunan.
Dari sisi perpajakan, Properti atau Real Estate sangat menarik untuk dicermati karena dalam setiap pergerakan properti / real estate dapat menimbulkan aspek pajak yang berbeda-beda tergantung dari obyek pajak yang muncul dalam setiap transaksinya. Misalnya dalam transaksi jual beli bisa muncul berbagai macam pajak antara lain: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB), Pemotongan PPh pasal 21 atau Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dan tentu saja jika properti sudah dimiliki akan menimbulkan obyek pajak selanjutnya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tidak kalah menarik untuk mEngupas bagaimana perpajakan yang ada pada perusahaan konstruksi. Dari permasalahan tersebut diatas timbulan pertanyaan :
P O K O K B A H A S A N
- ASPEK-ASPEK AKUNTANSI UNTUK KONSTRUKSI & REAL ESTATE
- ASPEK-ASPEK PAJAK UNTUK KONSTRUKSI & REAL ESTATE
A. AKUNTANSI
- PSAK 16 : Property, Plant & Equipment
- PSAK 44 : Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
- PSAK 34 : Akuntansi Kontrak Konstruksi
- PSAK 26 : Biaya Pinjaman (Borrowing Cost)
- Decommisioning Cost
- PSAK 13 : Pengakuan, Pengukuran & Pengungkapan (Invesment Property)
B. PERPAJAKAN
- Sekilas Jasa Konstruksi
- Pembukuan Pengusaha Jasa Konstruksi
- Pajak Penghasilan Untuk Jasa Konstruksi
- Pajak Pertambahan Nilai Untuk Jasa Konstruksi
- Perpajakan Untuk Real Estate
N A R A S U M B E R
- Muhtrar Yahya, Ak., MSF
- Arif Muhlasin, Ak, M.Ak., BKP
KONSTRIBUSI :
Rp. 2.750.000 (Hanya Pelatihan) & Rp. 3.750.000 (Termasuk Akomodasi)
Tempat:
Hotel Ibis Kemayoran, Jl. Bungur Besar No. 79-81 Jakarta