SERTIFIKASI AHLI K3 LISTRIK (Bersertifikasi BNSP & Migas)
TRAINING SERTIFIKASI AHLI K3 LISTRIK (BERSERTIFIKASI BNSP)
Pusdiklat Migas, Cepu | 17 – 22 Juni 2019 | Rp 11.500.000 Per Peserta
Pusdiklat Migas, Cepu | 24 – 29 Juni 2019 | Rp 11.500.000 Per Peserta
Pusdiklat Migas, Cepu | 01 – 06 Juli 2019 | Rp 11.500.000 Per Peserta
Pusdiklat Migas, Cepu | 08 – 13 Juli 2019 | Rp 11.500.000 Per Peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
LATAR BELAKANG Pelatihan Ahli K3 Listrik
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Teknisi K3 Listrik. Tersedianya para teknisi K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
TUJUAN Pelatihan Ahli K3 Listrik
1) UMUM
Peserta dapat melakukan pekerjaan sebagai teknisi listrik yg berkompeten, seperti pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
2) AKADEMIK
Peserta dapat memahami secara baik tentang :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
3) KETRAMPILAN TEKNIK
- Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
- Mempergunakan Alat Ukur Listrik
- Mengoperasikan Instalasi Listrik
- Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
MATERI Pelatihan Ahli K3 Listrik
- Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
- UU No. 1 tahun 1970
- Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Perundangan K3 Listrik
- Pengukuran listrik
- Pembangkitan Listrik
- Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
- K3 Bangunan
- Instalasi Listrik
- Instalasi penyalur petir
- Bahaya Bahaya Kelistrikan
- Alat pengaman Listrik
- Pengujian Listrik
- APD pekerjaan listrik
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
- Laporan Analisis Kecelakaan
- Evaluasi
PESERTA Pelatihan Ahli K3 Listrik
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
METODE Pelatihan Ahli K3 Listrik
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Post Test
- Evaluasi
- Pusdiklat Migas Cepu
- 17 – 22 Juni 2019
- 24 – 29 Juni 2019
- 01 – 06 Juli 2019
- 08- 13 Juli 2019
- 15 – 20 Juli 2019
- 22 – 27 Juli 2019
- 29 Juli – 03 Agustus 2019
- 05 – 10 Agustus 2019
- 12 – 17 Agustus 2019
- 19 – 24 Agustus 2019
- 26 – 31 Agustus 2019
- 02 – 07 September 2019
- 09 – 14 September 2019
- 16 – 21 September 2019
- 23 – 28 September 2019
- 30 September – 05 Oktober 2019
- 07 – 12 Oktober 2019
- 14 – 19 Oktober 2019
- 21 – 26 Oktober 2019
- 28 Oktober – 02 November 2019
- 04 – 09 November 2019
- 11 – 16 November 2019
- 18 – 23 November 2019
- 25 – 30 November 2019
- 02 – 07 Desember 2019
- 09 – 14 Desember 2019
- 16 – 21 Desember 2019
- 23 – 28 Desember 2019
- 30 Desember 2019 – 04 Januari 2020
Investasi dan Fasilitas Pelatihan Ahli K3 Listrik
- Biaya Pelatihan Rp 11.500.000 per peserta ( Residential 7 Malam, Belum Termasuk Pajak)
- Quota minimum 6 peserta
- Include akomodasi, konsumsi, transportasi Surabaya-Cepu pp, transportasi local
- Minimal pendaftaran 14 hari sebelum tanggal pelaksaaan.
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir, Sertifikasi
INSTRUKSI Pelatihan Ahli K3 Listrik
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.