Training HSE

Construction Law: Hukum Kontrak Konstruksi

Construction Law: Hukum Kontrak Konstruksi

Hotel Marcopolo, Jakarta | Rabu-Kamis,10-11 Nopember 2010 | 08.00 – 17.30 Wib | Rp. 3.750.000/orang

Dewasa ini perkembangan jasa konstruksi semakin pesat seiring dengan kemajuan dan pemerataan pembangunan. Pemerintahpun memberikan perhatiang dengan membuat payuung hukum dan aturan tentang jasa konstruksi  berupa UU No. 18/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2000. Namun substansi kedua peraturan tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi pelaku usaha jasa konstruksi jika dibandingkan dengan substansi yang terkandung dalam AV 41.

Apakah AV 41 masih bisa diberlakukan? Bagaimana memenangkan tender dengan penawaran minimal namun bisa mendapatkan pembayaran lebih besar dan tetap sah secara hukum?

MATERI PELATIHAN

Pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia
• Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
• Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.

Tinjauan Hukum Konstruksi di Indonesia
• Syarat-Syarat Umum (AV) 41.
• Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
• Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
• Bentuk-bentuk Kontrak Konstruksi dipandang dari segi perhitungan biaya, perhitungan jasa , cara pembayaran dan pembagian tugas.
• Pengertian yang sudah terlanjur keliru sehingga berakhir dengan sengketa.
• Cara menghindari terjadinya perselisihan.
• Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.

Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
• Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi mengenai suatu konsep kontrak konstruksi.
• Kiat-kiat dan teknik untuk memenangkan perundingan.
• Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan.

Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi
• Nilai kontrak dan cara pembayarannya. 
• Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
• Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.

Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
• Pajak-pajak dalam suatu kontrak. 
• Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.

Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
• Arti klaim sesungguhnya
• Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.. 
• Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.

Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
• Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
• Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.

Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
• Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak. 
• Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi. 
• Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.

FASILITATOR

  1. Ir.Nazarkhan Yasin
  2. Monik Bey,SH
  3. Dra.Lisa Purnamasari

BIAYA PELATIHAN

  • Rp. 3.250.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 20 October 2010
  • Rp. 3.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 27  October 2010
  • Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan setelah 27  October 2010
  • Biaya di atas sudah termasuk :
    • Sertifikat
    • Modul+CD
    • Seminar Kit
    • Lunch + Coffee Break

    Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    1. INFORMATION OPTIONS
    2. (required)
    3. (required)
    4. PERSONAL DATA
    5. (required)
    6. (required)
    7. (required)
    8. (valid email required)
    9. (required)
    10. (required)
    11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    12. (required)
    13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

    cforms contact form by delicious:days

    About the Author:

    Post a Comment