FOOD SAFETY AUDIT
FOOD SAFETY AUDIT
Jakarta | 12 – 13 Agustus 2014 | Rp 4.000.000,-
Jakarta | 09 – 10 September 2014 | Rp 4.000.000,-
Jakarta | 04 – 05 November 2014 | Rp 4.000.000,-
MATERI PELATIHAN FOOD SAFETY AUDIT
Adapun lingkup kegiatan dari pelatihan ini, adalah memberikan pemahaman tentang proses dan audit (penilaian) terhadap :
- Proses produksi makan, meliputi :
- Aspek bangunan dan fasilitas : Suplai air, penanganan limbah domestik, fasilitas ganti dan toilet, fasilitas cuci tangan, fasilitas disinfeksi, pencahayaan, ventilasi, dsb.
- Food handling :Thawing, pendinginan, proses memasak, pemanasan ulang, penyajian, mencegah kontaminasi silang, dsb.
- Peralatan dan Utensil
- Transportasi
- Persyaratan Hygiene dan sanitasi, meliputi :
- Cleaning & disinfection
- Hygiene control
- Penampungan & pembuangan limbah
- Pest control & domestic animals
- Personal Hygiene & Aspek Kesehatan, mencakup :
- Pelatihan mengenai higiene
- Pemeriksaan kesehatan
- Kebersihan dan kebiasan perorangan
- Penggunaan sarung tangan
- Supervisi, dsb.
4. Quality Control, mencakup : Labeling, HACCP dan Safety samples.
5. Food Safety Audits Process & Report: Bagaimana melaksanakan audit terhadap Food Safety system yang ada
PENDAHULUAN
Makanan aman dan sehat sangat penting bagi karyawan untuk mendapatkan nutrisi berkecukupan. Makanan yang di konsumsi tidak boleh membahayakan konsumennya, baik melalui faktor biologis, kimiawi atau melalui kontaminan lainnya.
Food safety dan kualitas yang dikontrol akan menjamin makanan yang dikonsumsi aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penanganannya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya.
TUJUAN.
Tujuan dari audit adalah memastikan apakah upaya pengaturan penyediaan makanan telah secara efisien dan secara efektif mengurangi risiko dari penyakit yang timbul akibat makanan, meliputi :
- Mengkaji apakah proses penyediaan makanan dimulai dari penyiapan sampai kepada penyajiannya telah memenuhi norma keselamatan dan kesehatan, serta mampu menekan kemungkinan penyakit bawaan makanan.
- Menilai apakan peran organisasi dan tanggung jawab di perusahaan telah mendukung program diatas.
- Mengukur pencapaian dari kinerja upaya pendidikan dan promosi kesehatan di bidang ini.
- Menilai apakah persyaratan perundangan telah dilaksanakan dalam program ini, sesuai dengan apa yang diharapkan
UNDANG – UNDANG TERKAIT
Berikut adalah perundang-undangan yang terkait dengan program Food Safety:
- SE Menakertrans RI no. SE.01/Men/1979
- Instruksi Menakertrans RI no. Ins.01/Men/1988
- SE Dirjen Binawas no. SE.86/BW/1989
- Instruksi Menakertrans RI no. Ins.03/M/BW/1999
- Kepmenkes no 907/2002 tentang Monitoring Kualitas air minum.
- Kepmenkes no. 715 tahun 2003 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
Tanggal & Tempat Pelatihan
- Tanggal :
- 6 – 7 Maret 2014
- 5 – 6 Mei 2014
- 12 – 13 Agustus 2014
- 9 – 10 September 2014
- 4 – 5 November 2014
- Jam : 08.00 – 16.00
- Tempat : Jakarta
Biaya Pelatihan
- Rp 4.000.000,-
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Materi, Training kit, Sertifikat Lunch, dan 2X Coffee Break.
- Tidak termasuk pajak-pajak dan akomodasi penginapan peserta