HIPERKES PARAMEDIS – SERTIFIKAT KEMNAKERTRANS
Tujuan Pelatihan Hiperkes Paramedis ini agar peserta memiliki Sertifikasi dari KEMNAKER RI sebagai Pemenuhan peraturan
Jakarta | 21 – 25 September 2020 | Rp 4.000.000,-
Sertifikasi Hiperkes bagi Paramedis Perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1979 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi Paramedis Perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES PARAMEDIS
- Sertifikasi sebagai Paramedis Perusahaan.
- Pemenuhan peraturan perundangan.
MATERI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES PARAMEDIS
- Peraturan perundang-undangan kesehatan kerja
- Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hazards Fisik, biologi, kimia, psikologi dan ergonomi
- Penyakit akibat kerja
- SMK3 dan Sistem Manajemen K3
- Sanitasi Industri
- Pelaporan kesehatan kerja
- Gizi Kerja dan Produktifitas kerja
- Toxikologi Industri
- Program Jamsostek
- Kunjungan Lapangan
JADWAL PELATIHAN 2020
- 8 jam efektif, 5 hari kerja.
- Waktu : Pukul 08.00 – 17.00 WIB
SERTIFIKASI
Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Kemnaker) yang akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 70%.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES PARAMEDIS:
- Fotocopy ijazah dokter (1 lembar)
- Foto ukuran 3X4 (3 lembar) dengan backgraund merah
LOKASI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES PARAMEDIS:
Pusat K3 – Jl. A. Yani Kav 69-70. Cempaka Putih – Jakarta Pusat
Amaris Hotel Mangga Dua Square – Jl. Gunung Sahari No. 1. Jakarta Utara
INVESTASI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES PARAMEDIS
Rp. 4.000.000,- / Peserta (Perawat/ Bidan)
- Rp. 2.500.000,-/ Peserta
- Rp. 3.400.000,-/ peserta termasuk penginapan
FASILITAS
- Sertifikat Kemnaker
- Modul
- Training Kit
- Lunch (1x per hari) & Coffee Break (2x per hari)
HIPERKES PARAMEDIS: Pelatihan dan Sertifikasi KEMNAKER RI