Pelatihan Petugas K3 Kimia – sertifikasi Depnakertrans (PASTI JALAN)
Pelatihan Petugas K3 Kimia(sertifikasi Depnakertrans)
Training Center , Jakarta Timur | 27 Mei s.d 1 Juni 2013 | 08.00 – 17.00 | Rp 6.500.000,-(PASTI JALAN)
Training Center , Jakarta Timur | 17 s.d 22 Juni 2013 | 08.00 – 17.00 | Rp 6.500.000,-
Training Center , Jakarta Timur | 01 s.d 06 Juli 2013 | 08.00 – 17.00 | Rp 6.500.000,-
Training Center , Jakarta Timur | 26 s.d 31 Agustus 2013 | 08.00 – 17.00 | Rp 6.500.000,-
Training Center , Jakarta Timur | 23 s.d 28 September 2013 | 08.00 – 17.00 | Rp 6.500.000,-
Training Center , Jakarta Timur | 28 Oktober s.d 02 November 2013 | 08.00 – 17.00 | Rp 6.500.000,-
Training Center , Jakarta Timur | 02 s.d 07 Desember 2013 | 08.00 – 17.00 | Rp 6.500.000,-
Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :
1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
2. Dalam mengidentifikasi bahaya;
3. Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
4. Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
5. Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
Materi Pelatihan
- Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
- Peraturan perundang-undangan bidang K3
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
- Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar data keselamatan bahan dan label
- Dasar – dasar toksikologi
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans yang memiliki keahlian khusus dibidang K3.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
Tanggal & Tempat Pelatihan
- 21 s.d 26 Januari 2013
- 11 s.d 16 Februari 2013
- 18 s.d 23 Maret 2013
- 08 s.d 13 April 2013
- 27 Mei s.d 1 Juni 2013
- 17 s.d 22 Juni 2013
- 01 s.d 06 Juli 2013
- 26 s.d 31 Agustus 2013
- 23 s.d 28 September 2013
- 28 Oktober s.d 02 November 2013
- 02 s.d 07 Desember 2013
Jam : 08.00 – 17.00
Tempat :
Training Center
Jl. Pondasi No. 50B
Kampung Ambon – Jakarta Timur
Biaya Pelatihan
2012
- Rp 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah). (6 Hari)
- Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dari Depnakertrans RI, 2X Coffee Break dan Lunch.
2013
- Rp 6.500.000,- ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). (6 Hari)
- Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dari Depnakertrans RI, 2X Coffee Break dan Lunch.















