Pemahaman Konsep dan Implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) – ALMOST RUNNING
Pemahaman Konsep dan Implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 16 Agustus 2016 | Rp. 3.275.000 – Almost Running
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 18 Oktober 2016 | Rp. 3.275.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 13 Desember 2016 | Rp. 3.275.000
Pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga professional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada pembentukan, peningkatan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berkompetensi tinggi.
Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja dalam menuju peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, sesuai dengan Undang-undang no.13 tahun 2003 pada pasal 86 dan 87, tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja, dan Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja diatas seratus orang atau memiliki resiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan kerja wajib memiliki ahli K3, sesuai dengan UU No.1 tahun 1970, Permenaker No.Per.02/Men/1992 dan Permenaker No.Per.04/Men/1987
Memasuki dunia industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, yang akan mengakibatkan suatu kemungkinan bahaya yang besar, berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan serta ketrampilan tenaga kerja yang kurang memadai, dan hal inilah yang terjadi pada era industrialisasi belakangan ini, yaitu adanya penerapan teknologi yang tinggi dan penggunaan bahan yang beraneka ragam akan tetapi tidak diikuti dengan selaras oleh ketrampilan dan keahlian tenaga kerjanya yang mengoperasikan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi tersebut, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman akan bahaya, bagaimana mengidentifikasi serta bagaimana mengelolah bahaya tersebut adalah rangkaian dari suatu system yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diundang-undangkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam UU No. 1 tahun 1970 n peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996.
Pelatihan kepedulian SMK3 ini berlangsung selama sehari dengan metode pelatihan tutorial dan diskusi.
Sasaran:
- Memperkenalkan berbagai konsep Sistim Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja terkini yang telah diterapkan di berbagai sektor industri di Indonesia.
- Mempelajari cara pendekatan yang ideal yang dapat dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik industri, sehingga K3 dapat menjadi suatu budaya kerja dan sistim manajemen K3 dapat diterapkan secara efektif
Outline Training SMK3:
- Isu-isu tentang K3
- Maksud dan tujuan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Pengenalan SMK3 dan interpretasinya
- Prinsip-prinsip SMK3
- Komitmen dan Kebijakan
- Perencanaan
- Penerapan/Pelaksanaan
- Audit dan Tindakan koreksi
- Tinjauan Manajemen dan Perbaikan berkelanjutan
- Elemen SMK3
- Konsep dan metode identifikasi Bahaya dan penilaian resiko
- Audit/Sertifikasi SMK3
Workshop Leader:
Adrianus Tanari, ST
Adalah praktisi lingkungan, SMK3 dan Social Responsibility. Bekerja sebagai perencana dan perancang penerapan AMDAL, SMK3, ISO 14001:2004, CSR-ISO 26000, ISO 22000 – Food Safety Management System dan OHSAS 18001 diberbagai jenis operasional industri. Saat ini sebagai Environment Manager di sebuah perusahaan pulp dan kertas terbesar di Asia yang menangani lebih dari 8 perusahaan di Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Teknik dibidang Teknik Kimia dari ITS Surabaya, beliau mempunyai pengalaman yang spesifik di bidang pengelolaan lingkungan dan penerapan SMK3. Beliau juga kerap dipanggil sebagai salah satu pemateri untuk Audit SMK3 dalam pelbagai pelatihan Ahli K3 umum bersama dengan tenaga-tenaga lainnya yang professional di bidangnya. Pengalaman yang luas dan spesifik di pelbagai bidang akan memberikan keuntungan bagi peserta yang mengikuti pelatihan ini.
Jadwal Pelatihan:
- 16 Aug 2016
- 18 Oct 2016
- 13 Dec 2016
FEE :
- Rp. 2.300.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 2.550.000,- (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 3.050.000,- (On The Spot; payment at the last training )
- Rp. 3.275.000- (Full Fare)