PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
SOSIALISASI UULH NO 32 TAHUN 2009, PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Golden Flower Hotel, Bandung | 28-30 May 2012 | 09.00 – 17.00 WIB | Rp. 5.950.000,- / Participant
PENGANTAR :
Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan. UU 32 Tahun 2009 sebagai pengganti UU 23 Tahun 1997 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability). Dengan memiliki sumber daya manusia di perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam:
- Menjalankan hak dan kewajiban
- Melakukan penegakan hukum lingkungan
- Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
- Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah
- Mengelola stakeholder (pelaku usaha, dinas daerah, masyarakat sekitar, LSM, investor, dll)
Semua sistem dan program lingkungan seperti ISO 14001, RSPO, AMDAL, UKL-UPL, audit lingkungan dan PROPER memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan lingkungan ini
TUJUAN PELATIHAN:
- Peserta pelatihan memahami undang-undang no. 32 Tahun 2009 dan konsekwensi hukum yang dapat menimpanya.
- Peserta pelatihan memahami mengidentifikasi karakteristik dan jenis bahan B3 dan limbah B3 yang diatur peraturan perundangan bahan B3 dan limbah B3.
- Peserta pelatihan dapat mengidentifikasi potensi perbaikan terhadap pengelolaan bahan B3 dan limbah B3 dan Limbag B3 di Perusahaannya.
CAKUPAN MATERI TRAINING
HARI 1 :
- Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan
- Penegakkan hukum terhadap Pencemaran Lingkungan.
- Sanksi
- Mekanisme penegakan hukum
- Pengelolaan B3 dan Limbah B3
- Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan
- Karakteristik dan dampak Bahan dan Limbah B3
- Penyimpanan dan pengemasan Bahan dan Limbah B3
- Label dan simbol bahan B3 dan limbah B3.
- Pengelolaan B3 dan Limbah B3
- Dokumen (manifes) limbah B3
HARI 2 :
- Produksi bersih dan Pengelolaan Limbah B3 off site.
- Pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3
- Penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
- Pemanfaatan Limbah.
- Produksi bersih
- Panduan Inspeksi dan audit Lingkungan untuk B3 dan Limbah B3
HARI 3 :
- Kunjungan Lapangan di perusahaan pengelolaan Limbah B3
- Melihat pengelolaan bahan B3 dan limbah B3.
- Audit lingkungan B3 dan Limbah B3
TRAINING DURATION
3 hari
TRAINER
Bambang Pamudji, BSc, SE And Team
He has more than 29 years working experiences in Petrochemical industry are. He had provided HSE management program development and implementation as well as risk assessment leadership ,HSE Management System and Environmental Management System Internal Auditor on PT. Pupuk Sriwidjaja Urea Fertilizer Company Palembang. He had led “step change” HSE improvement in all assignments. On The Last past 5 years He has done as Advisory service in HSE Management System,HSE Training program Development and trainer, HSE Auditor, HSE Coordinator in a variety of areas ranging from oil/gas production, pipeline operations, and chemical plants.
He appeared as a speaker in HSE Indonesian / Asian Pacific Region Seminars and Conferences.
He also had attended many special training and courses during his career, such as HSE Specialist in Chemical Safety, Fundamental of Industrial Hygiene, OHS Management System , OHS Management System Auditor, Hazop leaders and Hazards assessment , The measurement of the occupational environment, Environmental Impact Issues Analysis(AMDAL A), Workplace Control, Engine noise and vibration control and many more.
FEE TRAINING
- Fullfare: Rp 5.950.000,-
- Early Bird, payment 1 week before training: Rp 5.750.000,-
- Group, minimal 3 person from the same company: Rp 5.500.000,-
FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
- Modul Training
- Flashdisk Training berisi materi training
- Sertifikat
- ATK: NoteBook dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
- Makan siang dan 2 kali coffeebreak
- Instruktur yang Qualified
- Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training – PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)
- Kunjungan industri