PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI
PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 22nd, 2010 | Rp 2.500.000,- per person
Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin lama membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus mengikuti perubahan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan dampak perubahan tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Salah satunya dampaknya adalah rencana pemerintah untuk memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.
Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha jasa kontruksi memiliki ciri kekhususan karena sifatnya yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas berbagai aspek dari sisi akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.
Objective
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :
- Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus-kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.
- Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.
Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline / Syllabus
Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi :
- Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
- Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008) serta permasalahannya.
- Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final
- Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong PPh pasal 21/23//26/4 ayat (2)
- Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi
- Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
- Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
- Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
- Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
- Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
- Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktek
Who should attend
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
Course Leader
RUSTON TAMBUNAN, Ak, M. Si., M. Int. Tax, BKP & Tim Konsultan Pajak Indonesia
RUSTON TAMBUNAN, Ak, M. Si., M. Int. Tax, BKP
Ruston Tambunan adalah mantan pemeriksa pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia berpengalaman menjadi salah satu Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Potensial pada Tim Gabungan BPKP – Direktorat Jenderal Pajak selama empat tahun.
Setelah mengundurkan diri dari BPKP pada tahun 1993, ia bekerja di beberapa perusahaan swasta dan terakhir menduduki jabatan Vice President-Finance, Accounting & Tax pada PT.Truba Jurong Engineering, sebuah perusahaan PMA terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang jasa konstruksi (EPC) sebelum akhirnya mendirikan Kantor Konsultan Pajak dengan bendera CITASCO di mana beliau menjabat sebagai Managing Partner.
Ia memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan memperoleh dua gelar master di bidang perpajakan yaitu Magister Sains (M.Si) dari Universitas Indonesia (UI) Program Pasca Sarjana-FISIP Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan serta Master of International Taxation (M.Int.Tax) dari University of Sydney, Australia. Ia memperoleh Sertifikat Pajak Brevet C dari Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Departemen Keuangan. Selain itu ia juga memegang ijin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Ia tercatat sebagai dosen mata kuliah PPh Lanjutan, Manajemen Pajak dan Pajak Internasional pada Program Sarjana Administrasi Fiskal FISIP UI dan Program MM Institut Manajemen Prasetya Mulia. Ia juga aktif menulis artikel perpajakan di harian Bisnis Indonesia dan Indonesian Tax Review serta pengasuh rubrik tetap konsultasi perpajakan pada majalah Proyeksi. Selain itu ia juga menjadi pembicara/instruktur pada berbagai seminar/pelatihan perpajakan.
Di bidang organisasi, ia menjadi anggota pengurus Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), anggota International Fiscal Association (IFA), dan Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan pada Indonesian International Taxation Society (IITS).
Tim Konsultan Pajak Indonesia
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.
WAKTU DAN LOKASI
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 22nd, 2010
Training Fee
- Rp 2.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
- Rp 2.200.000,- per person (Payment 7 days before July 22nd, 2010)
- Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)
BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
CD TaxLink