PERPAJAKAN RUMAH SAKIT
PERPAJAKAN RUMAH SAKIT
HOTEL IBIS KEMAYORAN, Jl. Bungur Besar No. 79-81 Jakarta | Rabu, 20 April 2011 | Pukul. 08.00 s.d 16.00
LATAR BELAKANG
Rumah Sakit merupakan salah satu wajib pajak yang potensial dalam menghasilkan pajak bagi Negara. Pajak terkait Industri Rumah Sakit adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan Pajak lainnya.
Semua jenis transaksi yang terjadi didalam industry Rumah Sakit dan klinik membutuhkan penanganan yang baik sehingga apabila terdapat aspek-aspek perpajakan maka harus ada keyakinan bahwa pemenuhannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus perpajakan yang banyak terjadi di industri rumah sakit adalah meliputi perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pengelolan perpajakan profesi dokter.
Menanggapi hal tersebut diatas maka kami akan menyelenggarakan Workshop Perpajakan Rumah Sakit. Dalam pelatihan ini akan dijelaskan aspek-aspek perpajakan yang terkait dengan industri Rumah Sakit diikuti dengan contoh-contoh kasus serta cara pemecahannya.
POKOK BAHASAN
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter Laporan,
- Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final difokuskan pada PPh Pasal 21) terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan & Profesi Dokter
- Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU PPN baru dan BPHTB terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter.
- Contoh kasus dan cara pemecahannya
NARASUMBER
ARIF MUHLASIN, Ak., M.Ak., BKP / M. MANSUR, Ak., BKP., CPA
- Konsultan Pajak dari Mansur Arif Consulting
- Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
- Akademisi & Pengajar Brevet Pajak A, B & C
- Berpengalaman Sebagai Narasumber di beberapa lembaga pelatihan
- Narasumber Spesialis Perpajakan.
K O N T R I B U S I
- Rp. 1.500.000 : ( 2x Coffee Break, Makan Siang, Training Kit & Sertifikat )