Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Bandung | Selasa-Jumat, 8-11 Mei 2012 | IDR 8.500.000,-
Bandung | Selasa-Jumat, 10-13 Juli 2012 | IDR 8.500.000,-
Bandung | Selasa-Jumat, 11-14 September 2012 | IDR 8.500.000,-
Bandung | Selasa-Jumat, 6-9 November 2012 | IDR 8.500.000,-
ABSTRACT
Pada tahun 1999 BSI mengeluarkan OHSAS 18001 yang berisi persyaratan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja untuk mengendalikan semua resiko serta meningkatkan kinerja perusahaan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Persyaratan-persyaratan dari OHSAS 18001 ini dimasukan kedalam sistem manajemen yang sudah dimiliki oleh perusahaan. Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 3 Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. SMK3 tersebut dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Kewajiban mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 oleh setiap perusahaan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: setiap perusahaan wajib menerapkan sitem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan dapat melakukan :
- interpretasi persyaratan OHSAS 18001 terhadap sifat dan operasi perusahaan
- mengkoordinir dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan persyaratan OHSAS 18001
- menilai kesesuaian pelaksanaan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan persyaratan OHSAS 18001
COURSE CONTENT
- Kecelakaan dan apa yang terjadi sebelum kecelakaan
- Kecelakaan
- Apa yang Terjadi Sebelum Kecelakaan
- Paradigma baru mengenai K3
- Paradigma baru mengenai K3 dan pencegahan serta mengurangi kecelakaan
- Peraturan perundangan K3
- Sistem manajemen K3
- Pengantar sistem manajemen K3
- Keuntungan K3
- Persyaratan OHSAS 18001
- Definisi dan terminologi
- Elemen dan Sub Elemen OHSAS 18001
INSTRUCTOR
Ir. Adang Purnama, MT
WHO WILL BENEFIT/PARTICIPANT
Pelatihan ini baik untuk mahasiswa, karyawan dan manajemen perusahaan sebagai
berikut:
- Pimpinan perusahaan atau kepala pabrik
- Manager atau pimpinan departemen K3L (EHS)
- EHS engineer
- Karyawan dan pimpinan bagian quality
- Pimpinan dan karyawan bagian produksi atau operasi
- Karyawan lainnya yang ingin menambah wawasan dibidang sistem manajemen K3 dan lingkungan.
INSTRUKTUR
Ir. Teguh Puji, MT dan Tim
( Pakar dan Praktisi di bidang Maintenance khususnya Predictive Maintenance)
Waktu dan tempat:
- Bandung
- Selasa-Jumat, 8-11 Mei 2012
- Selasa-Jumat, 10-13 Juli 2012
- Selasa-Jumat, 11-14 September 2012
- Selasa-Jumat, 6-9 November 2012
- 08.00– 16.00 WIB
Investasi:
Biaya pelatihan sebesar Rp 8.500.000/peserta Non residensial.
Fasilitas:
- Meeting room hotel (***)
- Training Kit ( Tas seminar, ATK, Handout)
- Coffee Break & Lunch
- Special Dinner in the Last Day
- Sertifikat
- Exclusive Souvenir