Training HSE
By September 2, 20100 Comments Read More →

Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase

Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
Hotel Marcopolo, Jl.Teuku Cik Ditiro No 19 Jakarta |
21-22 Oktober 2010 | 08.00 – 17.30 | Rp. 3.750.000


Selesaikan Sengketa Kontrak Jasa Konstruksi Anda Melalui Arbitrase Agar Tercapai Win-Win Solution!

Dunia bisnis terutama bisnis jasa konstruksi tidak pernah sepi dari sengketa dan perselisihan karena dalam dunia jasa konstruksi terkadang sulit menghindari adanya potensi konflik diantara para pelakunya. Potensi konflik dapat timbul dari berbagai macam hal, bisa dari pelakunya sendiri dalam hal ini dari pengguna jasa, penyedia jasa atau bahkan dari pihak ketiga dan kondisi yang tidak terduga termasuk akibat dari tidak sepakatnya para pihak menafsirkan suatu perjanjian.

Dalam dunia jasa konstruksi sebelum timbulnya perselisihan biasanya selalu didahului oleh adanya klaim akibat adanya perubahan-perubahan dan ketidaksepakatan dalam menerjemahkan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian, sehingga apabila klaim tersebut, baik dari pengguna jasa maupun penyedia jasa tidak dapat terselesaikan secara baik dan benar maka akan menimbulkan perselisihan atau sengketa yang berujung pada penyelesaian sengketa melalui pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak.

Ada beberapa pilihan untuk menyelesaian sengketa dalam kontrak jasa konstruksi baik di dalam pengadilan (melalui litigasi) atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh dengan cara arbitrase atau menggunakan pihak ketiga melalul mediasi, negosiasi dan konsiliasi.

Workshop ini merupakan salah satu bagian dari seri pelatihan hukum konstruksi yang diselenggarakan  secara khusus akan mengupas langkah-langkah dan strategi penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


FASILITATOR

  1. Ir.Nazarkhan Yasin
  2. Monik Bey,SH
  3. Dra.Lisa Purnamasari
  4. Yusarman,SH.,MM


    MATERI PELATIHAN

    KLAIM KONSTRUKSI & SENGKETA KONSTRUKSI

    Apa arti klaim sesungguhnya? Mengapa klaim di Indonesia dahulu tidak disukai dan ditakuti. Mengapa klaim timbul, bagaimana menangani klaim? Mengapa klaim ada yang berakhir menjadi sengketa atau tuntutan yang harus diselesaikan melalui arbitrase sesuai kontrak. Hal-hal tersebut dikupas dalam pelatihan ini. (H. Nazarkhan Yasin, Ir)
    TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (UU. RI. No. 30 TAHUN 1999)

    Dalam pelatihan ini diuraikan isi dari Undang-Undang No. 30/1999 yang mendasari penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Apakah penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu pilihan sukarela dari pihak-pihak yang berkontrak atau suatu keharusan ? Bila telah memilih arbitrase apakah Pengadilan boleh ikut campur ? (H. Yusarman SH.,MM)

    PERAN KONSULTAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI ARBITRASE

    Beracara di Arbitrase tidak ubahnya seperti berperkara di Pengadilan. Hukum Acara yang dipakai juga sama. Oleh karena itu peranan konsultan hukum sangatlah diperlukan. Namun tidak semua Konsultan Hukum dapat berperan dengan baik. Dalam pelatihan ini akan diuraikan tugas-tugas pokok seorang Konsultan Hukum dalam proses arbitrase mulai dari menyusun Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan beserta persidangannya, termasuk klasifikasi dan pengalaman yang harus dimiliki Konsultan Hukum tersebut.         (Monik Bey, SH)

    CARA-CARA MENYELESAIKAN SENGKETA KONSTRUKSI

    Jika terjadi sengketa konstruksi harus diselesaikan. Dalam pelatihan ini akan diuraikan terlebih dulu apa yang dimaksud dengan sengketa konstruksi. Kemudian diuraikan pilihan cara menyelesaikan sengketa tersebut dan kelebihan Arbitrase dari pada Pengadilan. Apakah masih perlu menentukan domisili jika telah memilih Arbitrase ? Semua dibahas dalam pelatihan ini. (H. Nazarkhan Yasin, Ir).

    TINJAUAN KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK KONSTRUKSI

    Apakah klausula penyelesaian sengketa harus dicantumkan dalam kontrak konstruksi sesuai ketentuan UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi ? Disamping itu UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan pilihan tentang cara penyelesaian sengketa : diatur dalam kontrak (sebelum terjadi sengketa) atau dibuat perjanjian tersendiri setelah sengketa terjadi. Mana yang lebih baik ? Hal ini dikupas dalam pelatihan ini termasuk pilihan klausula penyelesaian sengketa dari berbagai sumber. (H. Nazarkhan Yasin, Ir)

    TINJAUAN PRATURAN & PROSEDUR ARBITRASE

    Dalam pelatihan ini akan diuraikan beberapa hal pokok yang perlu dipahami oleh pihak yang mengajukan perkara (Pemohon) antara lain : tata cara mengajukan permohonan, penunjukan arbiter, biaya administrasi/pendaftaran, biaya arbitrase, pembentukan majelis arbitrase, kapan sidang pertama dapat dimulai dan apa syarat-syaratnya. Tata cara persidangan secara garis besar juga akan diuraikan dalam pelatihan ini. (H. Yusarman, SH.,MM)

    CARA MENYUSUN PERMOHONAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN KESIMPULAN

    Menyusun Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan tentu saja mempunyai aturan dan tata cara tersendiri. Hal inilah yang akan diuraikan dalam pelatihan ini. Berdasarkan pengalaman yang lalu, keberhasilan suatu perkara di arbitrase antara lain ditentukan dari cara penyusunan dokumen ini disertai bukti-bukti yang otentik, jelas dan tidak terbantahkan. Akan diuraikan pula alur berpikir yang tertib dan beraturan, sehingga memudahkan Majelis Arbitrase untuk memahami isi dokumen-dokumen tersebut. (H. Yusarman SH.,MM)
    PROSES PERSIDANGAN ARBITRASE BANI

    Dalam pelatihan ini diuraikan proses persidangan mulai dari anatomi permohonan, jalannya persidangan sampai dengan persidangan ditutup dan putusan disampaikan serta diakhiri dengan pendaftaran putusan ke Pengadilan. Diuraikan pula peluang untuk meminta pembatalan putusan sesuai ketentuan UU No. 30/1999 dan apa syarat-syaratnya (H. Nazarkhan Yasin. Ir)


      INVESTASI:

        • Rp. 3.250.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 4 Oktober 2010
        • Rp. 3. 500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 11 Oktober 2010
        • Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 18 Oktober 2010
        • Rp. 4.700.000/orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya
        • Biaya di atas sudah termasuk :
          • Sertifikat
          • Modul+CD
          • Seminar Kit
          • Lunch + Coffee Break


          Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
          1. INFORMATION OPTIONS
          2. (required)
          3. (required)
          4. PERSONAL DATA
          5. (required)
          6. (required)
          7. (required)
          8. (valid email required)
          9. (required)
          10. (required)
          11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
          12. (required)
          13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
           

          cforms contact form by delicious:days

          About the Author:

          Post a Comment