P2K3 (Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja)
P2K3 (Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja) – Sertifikat DEPNAKERTRANS
Jakarta | 20 – 23 Mei 2014 | Rp. 3.600.000,-
Jakarta | 19 – 22 Agustus 2014 | Rp. 3.600.000,-
Jakarta | 23 – 26 September 2014 | Rp. 3.600.000,-
DASAR HUKUM
Berdasrkan Undang-undang 1/70 dan peratruran pelaksanaannya pada permen No. 4/MEN/87 pasal 2 bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu
- Tugas dan fungsi serta peranan P2K3
- Peraturan Perundang dibidang k3
- Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial secara umum ditempat kerja
- Penyusunan prosedur kerja aman
- Metode peningkatran kesadaran dan ketertiban tenag kerja dalam melaksanakan K3
MATERI PELATIHAN
- Dasar-dasar keselamatan dan Kesehatan Kerja
- UU Keselamatan kerja dan peratruran perundangan yang berkaitan dengan P2K3 dan Ahli K3
- Manajemen K3 dan peningkatan aktivitas P2K3
- Peningkatan pelaksanaan K3 pada fasilitas perusahaan
- Penyusunan petunjukn operssional K3
- Kesehatan Kerja
- Audit K3
- Metode peningkatan Kesadaran dan ketertiban pekerja terhadap pelaksanaan K3
- Kunjungan perusahaan
INSTRUKTUR
Instruktrur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans RI, Praktisi K3
PESERTA PELATIHAN
Pelatihan ini diikuti oleh pengurus P2K3,sekretaris/wakil sekretarisP2K3, Anggota dan calon angota P2K3,dan menejer yang akan menjadi pengurus P2k3
LAMA PELATIHAN: 4 (empat) hari
BIAYA PELATIHAN
Rp.3.600.000,- (satu juuta rupiah) tiap peserta sudah termasuk makan siang, cofee break , modul pelatihan P2K3 & training kit.