SMKP PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014 – Pasti Jalan
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 04 – 06 Mei 2020 | Rp 7.900.000,-
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 11 – 13 Mei 2020 | Rp 7.900.000,-
Online Training Available | 04 – 05 Juni 2020 | date and fee at proposal – RUN
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 15 – 17 Juni 2020 | Rp 7.900.000,-
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Training Description SMKP
Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.
Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT
Materi Training SMKP
- BAB I: Ketentuan Umum
- Pasal 1 Umum
- Pasal 2 Maksud dan Tujuan Penrapan SMKP Minerba
- BAB II: PENERAPAN SMKP MINERAL DAN BATUBARA
- Pasal 3 kewajiban penerapan SMKP Bagi Perusahan
- Pasal 4 Syarat Perusahaan yang menerapkan SMKP
- BAB III: ELEMEN SMKP MINERBA
- Pasal 5 Elemen – Elemen dalam SMKP MINERBA
- Pasal 6 Rincian Kebijakan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 7 Perencanaan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 8 Organisasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 10 Evaluasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 11 Dokumentasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 12 Tinjauan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- BAB IV: PEDOMAN PENERAPAN DAN AUDIT SMKP MINERBA
- Pasal 13 Pedoman Penerapan SMKP MINERBA
- Pasal 14 Kewajiban Audit
- Pasal 15 Tindak lanjut Audit
- BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Pasal 16 Kewajiban Pembinaan
- Pasal 17 laporan pembinaan
- BAB V1: SANKSI ADMINISTRATIF
- BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
- BAB VIII: PENUTUP
Methods Training
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni 2020 – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- Rp. 7.900.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur Training
Team Instruktur
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014