KURSUS INTENSIF HUKUM PERTAMBANGAN
KURSUS INTENSIF HUKUM PERTAMBANGAN
GEDUNG II BPPT Lt. 3, Jakarta | 23, 24, 30 Juni – 1,7, 8 Juli 2011 | Rp 5.000.000/peserta
PENDAHULUAN
Kursus Intensif Hukum Pertambangan, yang merupakan PROGRAM PERTAMA DI INDONESIA yang akan menyajikan kursus di bidang hukum pertambangan secara komprehensif.
Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memiliki minat di dalam kegiatan pertambangan di Indonesia. Program Kursus Hukum Pertambangan di susun oleh konsultan hukum pertambangan berpengalaman dan dukungan penuh dari beberapa akademisi. Sebagaimana akan Saudara/i temukan di dalam jadwal kami, program dan mata ajar yang akan disampaikan dalam Kursus Intensif Hukum Pertambangan merupakan perpaduan antara paparan peraturan perundang-undangan (regulatory review) dan aspek praktis dari hukum yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, sehingga kombinasi yang unik ini diharapkan mampu memberikan tidak saja pengetahuan (knowledge), namun juga keterampilan (knowhow) bagi peserta belajar.
Dengan dukungan penuh dari tim riset, kami memberikan nilai tambah yang unik kepada para peserta ajar sebagai berikut:
- Ringkasan dari materi ajar yang disampaikan oleh pemateri di dalam kelas berupa transkrip pembicaraan dan diskusi, akan disiapkan oleh tim riset dengan penekanan dan penambahan materi berdasarkan hasil riset pada hal-hal yang penting atau dianggap belum begitu jelas oleh para peserta ajar.
- Peserta ajar dapat secara bebas mengajukan pertanyaan di dalam sesi kelas. Namun kiranya ada pertanyaan yang belum terjawab di dalam sesi kelas atau pertanyaan baru muncul setelah sesi kelas, peserta ajar dapat mengajukan pertanyaan lanjutan kepada pemateri, diluar sesi kelas. Pertanyaan dapat disampaikan melalui penyelenggara kursus yang akan diteruskan kepada pemateri yang bersangkutan. Tim riset akan memformulasikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan hasil jawaban dari pemateri dan/atau hasil riset independen dari tim riset.
- Kami mengupayakan untuk membuat rekaman video dan/atau audio atas setiap sesi ajar, yang akan disampaikan kepada peserta ajar pada saat akhir periode kursus.
(catatan: rekaman video dan/atau audio akan kami lakukan apabila mendapatkan izin dari pemateri)
Dalam rangka menjaga program ini agar lebih efektif dan interaktif , jumlah peserta terbatas, sehingga diharapkan peserta ajar mampu memahami materi yang diberikan secara intensif selama enam hari dan terlibat langsung dengan pembicara ahli kami.
SCHEDULE
WAKTU | MATERI | PEMATERI |
Hari ke-1 Kamis, 23 Juni 2011 | ||
09.00 – 09.30 | Registrasi + Jeda | |
09.30 – 11.30 | Sesi I | Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. (Ketua Umum PERHAPI) |
Mining For non-miners | ||
1. Pentingnya industri pertambangan batubara 2. Istilah yang sering digunakan 3. Pemahaman terhadap metode tambang open cut dan underground 4. Prinsip-Prinsip desain tambang dan perencanaan 5. Rehabilitasi dan reklamasi paska tambang 6. Biaya operasi penambangan | ||
11.30 – 12.45 | MAKAN SIANG | |
12.45 – 14.45 | Sesi II | Soni Heru Prasetyo, S.H., S.Hum (Pelaksana Bag. Hukum DJMB KESDM – RI) |
Pengantar Hukum Pertambangan 1 | ||
1. Sejarah hukum pertambangan di Indonesia dari waktu ke waktu 2. Pembahasan pasal-pasal penting didalam UU Minerba 3. Komparasi UU Minerba dan UU Pokok Pertambangan 11 tahun 1967 | ||
14.45 – 15.00 | JEDA | |
15.00 – 17.00 | Sesi III | Soni Heru Prasetyo, S.H., S.Hum (Pelaksana Bag. Hukum DJMB KESDM – RI) |
Pengantar Hukum Pertambangan 2 | ||
1. Jenis-jenis pertambangan berdasarkan UU Minerba 2. Pembahasan pasal-pasal penting didalam UU Minerba 3. Tata cara penerbitan izin, berdasarkan lelang dan permohonan 4. Eksistensi izin/ perjanjian karya yang telah ada sebelum UU Minerba 5. Konversi KP menjadi IUP, permasalahan dan penyelesaian 6. Kewajiban-kewajiban pemegang IUP | ||
Hari ke-2 Jumat, 24 Juni 2011 | ||
09.00 – 09.30 | Registrasi + Jeda | |
09.30 – 11.30 | Sesi I | Dr. Lukman Malanuang, M.Si |
Kebijakan Pengelolaan dan Pengusahaan Sumber Daya Energi dan Mineral | ||
11.30 – 12.45 | MAKAN SIANG | |
12.45 – 14.45 | Sesi II | Ir. Fatma Djuwita, M.Si. (Departemen Kehutanan) |
Pertambangan dan Kehutanan | ||
1. Peraturan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan 2. Pengertian izin pinjam pakai 3. Prosedur dan tata cara mendapatkan izin pinjam pakai | ||
14.45 – 15.00 | JEDA | |
15.00 – 17.00 | Sesi III | Ir. Syawaludin Lubis, MT. (Minerbapabum – Direktorat Lingkungan dan Teknik) |
Lingkungan dan Community Development | ||
1. Tanggung jawab lingkungan penyelenggara kegiatan pertambangan 2. Bentuk-bentuk Community Development dan/atau Corporate Social Responsibility yang dapat diaplikasikan | ||
Hari ke-3 Kamis, 30 Juni 2011 | ||
09.00 – 09.30 | Registrasi + Jeda | |
09.30 – 11.30 | Sesi I | Ir. Gultom Guskha (Sub. Direktorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi & Pemasaran Batubara) |
Harga Batubara Acuan dan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) | ||
1. Penentuan Harga Batubara Acuan (HBA) 2. Penetapan harga batubara pada kontrak jangka panjang/menengah 3. Penetapan harga batubara pada transaksi spot 4. Konsekuensi penjualan batubara dengan harga tidak sesuai dengan HBA 5. Pemahaman tentang Domestic Market Obligation (DMO) 6. Transfer kuota dalam Domestic Market Obligation (DMO) 7. Hambatan dalam pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) 8. Sanksi bagi pelanggar Domestic Market Obligation (DMO) | ||
11.30 – 12.45 | MAKAN SIANG | |
12.45 – 14.45 | Sesi II | Dendi Adisuryo |
Opportunity of Improvement (Kritik terhadap UU minerba) | ||
14.45 – 15.00 | JEDA | |
15.00 – 17.00 | Sesi III | Suparjo Sujadi, S.H., M.H. * |
Hukum Agraria dan Pertambangan | ||
1. Tumpang tindih tanah hak dan wilayah konsesi pertambangan 2. Pembebasan lahan pertambangan 3. Tanah ulayat dan pola kerjasama – pembebasan lahan yang dapat dilakukan | ||
Hari ke-4 Jumat, 1 Juli 2011 | ||
09.00 – 09.30 | Registrasi + Jeda | |
09.30 – 11.30 | Sesi I | Prof. Dzulkifli Zaman Khan * |
Asuransi dalam Pertambangan | ||
1. Produk asuransi di dalam dunia pertambangan (ie. Alat berat, sarana pendukung & public liability insurance) 2. Asuransi terhadap konsesi pertambangan | ||
11.30 – 12.45 | MAKAN SIANG | |
12.45 – 14.45 | Sesi II | Prof. Dzulkifli Zaman Khan * |
Penyelesaian Sengketa Pertambangan melaui Arbitrase | ||
1. Sifat dan pola kerja arbitrase sebagai alternative dispute resolution 2. Pengantar BANI/SIAC rules 3. Badan arbitrase swasta | ||
14.45 – 15.00 | JEDA | |
15.00 – 17.00 | Sesi III | Gandjar Laksmana B, S.H., M.H. |
Tindak Pidana di Bidang Pertambangan | ||
1. Tindak pidana di dalam kegiatan pertambangan 2. Tanggung jawab direktur dan/atau pelaksana kegiatan pertambangan 3. Pembahasan atas beberapa contoh kasus pidana di dalam dunia pertambangan | ||
Hari ke-5 Kamis, 7 Juli 2011 | ||
09.00 – 09.30 | Registrasi + Jeda | |
09.30 – 11.30 | Sesi I | Bimo Prasetyo |
Kapita Selekta Sengketa Pertambangan | ||
1. Tipologi sengketa pertambangan 2. Pembahasan beberapa contoh sengketa di dalam dunia pertambangan | ||
11.30 – 12.45 | MAKAN SIANG | |
12.45 – 14.45 | Sesi II | Catur P. Wibowo |
Legal Due Diligence untuk Industri Pertambangan | ||
1. Pemahaman tentang due diligence 2. Bagaimana melaksanakan legal due diligence 3. Common mistakes dalam legal due diligence 4. Menyusun laporan legal due diligence | ||
14.45 – 15.00 | JEDA | |
15.00 – 17.00 | Sesi III | Ir. Tatang Sabarudin, M.T. (Minerbapabum – Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Program Mineral dan Batubara) |
Pengawasan dan Pembinaan Industri Pertambangan | ||
1. Pembahasan ketentuan-ketentuan utama di dalam PP 55 tahun 2010 tentang pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan 2. Kewenangan pemerintah (pusat, daerah) di dalam pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan | ||
Hari ke-6 Kamis, 8 Juli 2011 | ||
09.00 – 09.30 | Registrasi + Jeda | |
09.30 – 11.30 | Sesi I | Prof. Dr. Ryad Chairil, M.Sc., M.Eng (Direktur Eksekutif The Centre for Indonesia Mining and Resources Law) |
Perbandingan Hukum Pertambangan (USA, Indonesia, China, Australia) | ||
11.30 – 12.45 | MAKAN SIANG | |
12.45 – 14.45 | Sesi II | Hermanto Suparman (Strategic Consulting – Harsono Hermanto & Partner) |
Audit financial and risk dalam Dunia Pertambangan | ||
1. Pengertian audit financial and risk 2. Purpose and objective 3. Lingkup kerja dalam audit financial and risk 4. Penyusunan laporan audit financial and risk | ||
14.45 – 15.00 | JEDA | |
15.00 – 17.00 | Sesi III | Dendi Adisuryo |
Anatomi Proyek Pertambangan (Lawyer’s Perspective) dan Penyusunan Kontrak dibidang Pertambangan (Pembahasan Terbatas pada Perjanjian Jual-Beli Barang Tambang dan Perjanjian Jasa Kontraktor) |
SIAPA YANG HARUS HADIR
Para pengambil keputusan di perusahaan produsen tambang, perusahaan trading, legal staff, legal manager, manager operasional, manager keuangan, lawyer, konsultan, pejabat/pegawai di lembaga pemerintah, penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan, akademisi, mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di dunia pertambangan, pejabat pemerintahan, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
TEMPAT
Tempat di GEDUNG II BPPT Lt. 3 Ruang Komisi Utama
Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta 10340
WAKTU
23, 24, 30 Juni- 1,7, 8 Juli 2011
INVESTASI
- Biaya Rp 4.500.000/orang jika pembayaran dilakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2011
- Rp 5.000.000/orang jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 31 Mei 2011