PENANGANAN & PENGELOLAAN LIMBAH B3 – Almost Running
Training ini membantu peserta memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
Yogyakarta | 08 – 10 Oktober 2019 | Rp. 6.000.000 – ALMOST RUNNING
Yogyakarta | 12 – 14 November 2019 | Rp. 6.000.000 – ALMOST RUNNING
Yogyakarta | 17 – 19 Desember 2019 | Rp. 6.000.000 Per Peserta
DESKRIPSI PELATIHAN PENANGANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Permasalahan limbah industri merupakan salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah) yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung racun dan bahan berbahaya, yang mungkin secara langsung dan tidak langsung merusak atau mencemari lingkungan yang membahayakan kehidupan atau kesehatan manusia.
Aspek paling penting dalam pengelolaan limbah B3 adalah aspek pertanggungjawaban hukum (law liability). Pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Pengelolaan dilakukan berdasarkan klasifikasi bahan yang meliputi: sifat fisik bahan (padat, cair dan gas), sifat kimia bahan (korosifitas dan reaktifitas terhadap air dan asam), dan sifat sifat bahaya bahan (mudah terbakar, Cocarcinogenic dan beracun). Terdapat 3 tahapan yang dapat dilakukan dalam pengelolaan bahan-bahan kimia, antara lain: tahap penyimpanan, tahap pemakaian dan tahap pelimbahan. Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Untuk itu, diperlukan sebuah pendalaman terkait dengan konsep pengelolaan limbah B3 dan aspek-aspek hukum pengelolaan limbah B3 sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dimana alam dan mahluk hidup dapat hidup berdampingan dengan berusaha menanggulangi unsur-unsur kehidupan mahluk hidup.
TUJUAN PELATIHAN PENANGANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat:
- Memahami peraturan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan limbah B3
- Mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur peraturan perundangan limbah B3
- Mengelola limbah B3 secara tepat guna.
- Memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
MATERI TRAINING PENANGANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
- Kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan limbah B3
- Pendahuluan (konsep pengelolaan dan kejadian fatal lingkungan)
- The Nature of Hazardous Chemicals in Industries (Hazardous Properties dari Bahan Kimia Berbahaya)
- AMDAL, UKL & UPL
- Karakteristik dan Identifikasi bahan kimia berbahaya
- Teknologi Pengolahan (Chemical Conditioning, Solidification/Stabilization, dan Incineration)
- Pembuangan Limbah B3 (Disposal)
- Health effects dari bahan kimia berbahaya
- Hazard system bahan kimia berbahaya
- Hazardous Chemical Management
- Dokumen (manifest) limbah bahan berbahaya dan beracun
- Penyimpanan dan Pengemasan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Persyaratan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3
- Label dan simbol limbah bahan berbahaya dan beracun
- Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released
- Strategies (Management for Risk Prevention)
- Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Penimbunan dan pembuangan akhir limbah bahan berbahaya dan beracun
- Sistem tanggap darurat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
PESERTA PELATIHAN
Pelatihan ini disarankan untuk diikuti oleh: Badan Pemerintahan (seperti Badan Pengendalian Lingkungan Daerah), Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang HSE, Maintenance Manager dan Legal, Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas, serta staf yang berminat dan ingin memahami cara pengelolaan bahan kimia berbahaya.
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi Interaktif
- Workshop
- Studi Kasus
- Evaluasi
INSTRUKTUR PELATIHAN
- Hijrah Purnama Putra, ST., M.Eng.
- Eko Siswoyo, ST., MSc.ES., MSc., Ph.D.
Pakar di bidang Chemical & Environment yan sering memberikan materi di berbagai training, seminar, workshop, terutama yang berkaitan dengan topik Penanganan & Pengelolaan Limbah B3.
TIME & VENUE
- Batch 10: 08 – 10 Oktober 2019
- Batch 11: 12 – 14 November 2019
- Batch 12: 17 – 19 Desember 2019
- 08.00 – 16.00 WIB
Yogyakarta: Cavinton Hotel Yogyakarta ; Neo Malioboro Hotel Yogyakarta Ibis Styles Hotel Yogyakarta
Surabaya: Hotel Santika Pandegiling Surabaya
Malang: Best Western OJ Hotel Malang ; Harris Hotel & Convention Malang
Jakarta: Dreamtel Jakarta Hotel ; Ibis Jakarta Tamarin Hotel
Bandung: Golden Flower Hotel Bandung ; Serela Merdeka Hotel Bandung
Bali: Ibis Bali Kuta Hotel ; Harris Kuta Raya Hotel Bali
In House Training : Depend on request
BIAYA PELATIHAN
- 6.000.000 IDR / participant (for public training in Yogyakarta) -> minimum quota of 2 participants
- 7.000.000 IDR / participant (for public training in Bandung, Jakarta, Surabaya) -> minimum quota of 3 participants
- 8.000.000 IDR / participant (for public training in Bali) -> minimum quota of 3 participants
FASILITAS PELATIHAN
- Meeting Room at Hotel, Coffe Break, Lunch
- Module (hard & soft copy/flashdish)
- Training Kit, Souvenir, Sertifikat
- Airport pick up services
- Transportation during training
EXCLUDE:
- Penginapan peserta training
- Pajak (Ppn 10 %)