PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
Bojonegoro, Jawa timur | 24 – 26 April 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 19 – 21 Juni 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 20 – 23 Agustus 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 23 – 25 Oktober 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 18 – 20 Desember 2013 | Rp. 5.000.000,
TUJUAN UMUM PELATIHAN
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
TUJUAN UMUM PELATIHAN
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
MATERI PELATIHAN K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
- Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
- Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
- Pengenalan karakterisitik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
- Program memasuki ruang terbatas (confined space entry program)
- Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Program memasuki ruang terbatas
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
- Praktek
- Evaluasi
METODE PEMBELAJARAN
Ceramah, diskusi kelompok, penugasan praktek:
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernafasan
INVESTASI
Rp. 5.000.000,– ( lima juta rupiah)
Tempat : Bojonegoro
FASILITAS
Sudah termasuk : hands out, sertifikat dan lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, penggunaan peralatan kerja, peminjaman APD, Akomudasi 1 Kamar AC berdua, sarapan pagi, makan siang dan 2X coffee break selama pelatihan dan asuransi.
‘* Check in akomodasi sore, sehari sebelum tanggal pelatihan
JADWAL PELATIHAN
No | Bulan | Tanggal |
1 | Januari | – |
2 | Februari | 20-22 |
3 | Maret | – |
4 | April | 24-26 |
5 | Mei | – |
6 | Juni | 19-21 |
7 | Juli | – |
8 | Agustus | 20-23 |
9 | September | – |
10 | Oktober | 23-25 |
11 | November | – |
12 | Desember | 18-20 |